A. Bagaimana Memulai Usaha
Ada lima sebab atau cara seseorang untuk mulai merintis usahanya, yaitu :
1. Faktor kwluarga pengusaha
2. Sengaja terjun menjadi pengusaha
3. Kerja sampingan (iseng)
4. Coba-coba
5. Terpaksa
Banyak cara yang dapat dilakukan oleh seseorang untuk memulai usaha, baik secara berkelompok maupun perorangan. Cara memulai usaha yang lazim dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Mendirikan usaha baru
2. Membeli perusahaan
3. Kerja sama manajemen dengan sistem waralaba (franschising)
4. Mengembangkan usaha yang sudah ada
B. Bidang Usaha
Sebelum memulai usaha, terlebih dahulu perlu pemilihan bidang yang ingin ditekuni. Pemilihan bidang usaha ini penting agar kita mampu mengenal seluk beluk usaha tersebut dan mampu mengelolanya. Pemilihan bidang usaha ini harus di sesuaikan denganminat dan bakat seseorang karena minat dan bakat merupakan faktor penentu dalam menjalankan usaha.
Untuk menentukan bidang usaha yang akan digeluti tergantung dari lima faktor sebagai berikut :
1. Minat dan bakat
2. Modal
3. Waktu
4. Laba
5. Pengalaman
Bidang usaha yang dapat digeluti untuk pemula sesuai dengan minat dan bakat, terutama untuk usaha kecil dan menengah antara llain sebagai berikut :
1. Sektor kecantikan
2. Sektor keterampilan
3. Sektor konsultan
4. Sektor industri
5. Sektor tambang
6. Sektor kelautan
7. Sektor perikanan
8. Sektor agribisnis
9. Sektor perdagangan
10. Sektpr pendidikan
11. Sektor pencentakan
12. Sektor seni
13. Sektor kesehatan
14. Sektor pariwisata
15. Sektor usaha lainnya.
C. Pengertian dan Jenis-Jenis Badan Usaha
Badan usaha adalah payung hukum yang membawahi usaha yang akan dijalankan. Payung hukum ini penting agar perusahaan tidak melanggar hukum dalam menjalankan aktivitasnya, artinya di mata hukum peruaahaan yang dijalankan sah. Jika suatu hari terdapat tuntutan hukum, usaha tersebut dapqt dilindungi.
Di Indonesia terdapat beberapa jenis badan hukum yang dapat dipilih. Masing-masinh badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangan. Adapun badan hukum yang ada adalah sebagai berikut :
1. Perusahaan Perseorangan
2. Firma (Fa)
3. Perseroan Komanditer
4. Koperasi
5. Yayasan
6. Perseroan Terbatas
D. Jenis-Jenis Izin Usaha
Dalam menjalankan usaha, disampinh terdapat badan usaha yang sah juga diperlukan dokumen dan izin dari pemerintah. Banyaknya dokumen dan izin yang dibutuhkan tergantung dari jenis usaha yang dijalankan.
Dalam praktiknya dokumen-dokumen yang diperlukan suatu usaha adalah :
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Bukti diri
Disamping dokumen izin-izin perusahaan lainnya harus segera diurus sesuai dengan bidang usahanya. Izin-izin yang dimaksud antara lain :
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Departemen Perdagangan
2. Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Departemen Perindustrian
3. Izin domisili, dimana perusahaan atau lokasi proyek berada, diperoleh melalui kelurahan setempat
4. Izin gangguan diperoleh melalui kelurahan setempat dimana perusahaan bersomisili
5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperoleh melalui pemerintah daerah setempat.
6. Izin dari departemen teknis sesuai dengan bidang usaha
E. Proses Pendirian Badan Usaha
Pendirian suatu perusahaan tergantung dari jenis badan usaha yang dipilih. Berikut ini contoh untuk mendirikan badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan yayasan :
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham
2. Dibuatkan akte notaris
3. Didaftarkan di pengadilan negeri
4. Di beritakan dalam lembaran negara
F. Faktor-faktor Penyebab Kegagalan Usaha
Secara umum faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan terhadap hasil yang dicapai meskipun telah dilakukan studi dan perhitungan secara benar dan sempurna adalah sebagai berikut :
1. Data dan informasi tidak lengkap
2. Salah perhitungan
3. Pelaksanaan pekerjaan salah
4. Konsisi lingkungan
5. Unsur sengaja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar